KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kutai Timur membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sekarang Prathama Energi (APE). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut tidak hadir dalam rapat pembahasan terkait kerusakan jalan di Rantau Pulung dan dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan hasil sidak DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam rapat yang digelar di kantor DPRD Kutim. “Ketidakhadiran mereka menunjukkan ketidakseriusan terhadap kondisi dan komitmen yang sudah dibuat,” ujar Eddy, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi A pada bulan April lalu, ditemukan beberapa pelanggaran di area operasi PT APE. “Saya mendapati sistem pengelolaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan. Meskipun saya bukan ahli tambang, tapi saya pernah bekerja di tambang. Jadi setidaknya saya paham mana yang benar dan tidak,” jelasnya.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kolam pengendapan lumpur yang berukuran sangat kecil dibandingkan dengan luas area tambang. “Tambang dengan begitu luas, kolam pengendapan lumpurnya hanya ukuran berapa kali berapa,” kata Eddy.
Selain masalah lingkungan, persoalan kerusakan jalan di Rantau Pulung juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Komisi A mendesak PT APE untuk membuat jalan sendiri dan membangun underpass. “Perusahaan yang menggunakan jalan selama bertahun-tahun seharusnya memberikan kontribusi untuk perbaikan. Kami telah menyampaikan kepada Dinas PU dan Perhubungan agar perusahaan diberi izin dengan syarat ada kontribusi perbaikan jalan,” tegas Eddy.
Pembentukan Panja ini merupakan langkah serius DPRD Kutim untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. “Tim Panja akan bekerja untuk memanggil PT APE dan PT BAS, berkoordinasi dengan dinas terkait, dan juga dengan kementerian,” tegas Eddy.
Sementara itu, PPLH DLH Kutim, Marlin Sundhu, mengkonfirmasi adanya pencemaran lingkungan berdasarkan hasil uji laboratorium. “Untuk satu parameter, yaitu pH, mereka sudah melakukan pencemaran. Tapi terhadap sungai, berdasarkan PP 22, masih dalam kondisi normal untuk kelas 2 sungai,” jelas Marlin.
DLH Kutim sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT APE, namun sebagian sanksi tersebut tidak dijalankan oleh perusahaan. “Ini merupakan pelanggaran berulang. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup karena sanksi yang lebih berat menjadi kewenangan kementerian,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, PT Arkara Prathama Energi (APE) menyatakan komitmennya untuk memperbaiki temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kualitas air di sejumlah titik tambang mereka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT APE, Ahmad Wasrip, dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon oleh awak media ini.
Menanggapi hasil sidak DLH dan RDPU dengan DPRD, Ahmad Wasrip mengakui adanya temuan terkait parameter pH air yang tidak memenuhi baku mutu di settling pond 4. Wasrip juga menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pembenahan terhadap temuan-temuan dari tahun 2023 yang masih berulang.
“Kita akui temuan yang kemarin itu, memang ada beberapa titik yang sudah mulai diperbaiki. Pada saat kita cek, settling pond itu sebenarnya menunggu jadwal maintenance,” tambahnya.
Menurut Wasrip, pihaknya tidak akan mengeluarkan air ke luar tambang jika belum melalui treatment yang semestinya. “Kalau outlet-nya diambil sampel, ya bagus saja,” tegasnya.
Terkait rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPRD, Wasrip menyatakan akan segera mengkonfirmasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih detail. “Nanti saya konfirmasi dulu biar tidak salah-salah,” ujarnya.
Disinggung mengenai progres perbaikan pasca sidak, Wasrip menjelaskan bahwa DLH telah memberikan waktu 45 hari untuk melakukan perbaikan. “Tapi kalau saya optimis, insyaallah satu bulan sudah selesai. Karena pasca sidak dan temuan yang disebutkan, kita sudah mulai juga bergerak,” jelasnya.
Wasrip juga mengklarifikasi isu penempatan jaminan reklamasi (jamrek) yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menempatkan jamrek sesuai ketentuan sejak periode 2013-2017, dilanjutkan periode 2018-2022, dan kini periode 2023-2027. “Pokoknya intinya, kalau di Minerba, syarat untuk RKAB itu harus sudah menempatkan jamrek,” jelasnya.
Mengenai ketidakhadirannya dalam rapat dengan DPRD yang menjadi perbincangan, Wasrip mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan. “Saya terima undangan itu pagi itu juga. Saya sampaikan pada saat itu juga, telepon ke Pak Edi. Kalau mungkin undangannya tidak mendadak, artinya saya mengetahuinya tidak pada jam 9 pagi, mungkin bisa dihadiri,” ungkapnya.
Mengenai parameter pH air yang tidak memenuhi baku mutu di SP 4, Wasrip menjelaskan secara teknis bahwa pengukuran seharusnya dilakukan secara in-situ.
“Kenapa pH-nya bisa turun, bisa jadi di sana pH-nya 6, tapi ketika di laboratorium, apalagi misalkan di Samarinda yang jauh, kalau tidak diperlakukan khusus, sangat mungkin pH itu bisa turun, dan bahwa pada saat pengambilan sampel di settling pond kondisinya pasca hujan (masih gerimis) jadi memang belum ada treatment yang dilakukan dan kami memastikan tidak ada air yg keluar dari settpond dibawah baku mutu,” paparnya.(Q)
![]()

