KUTAI TIMUR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta mendesak penyelenggara pemilu untuk lebih transparan terkait status pengembalian dana hibah Pilkada Kutai Timur 2024.

Ketua Umum HMI Sangatta, Siswandi, menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari KPU dan Bawaslu Kutim mengenai laporan penggunaan dan pengembalian sisa dana hibah kepada masyarakat.

“Hingga saat ini kami belum melihat adanya laporan pertanggungjawaban dari KPU ataupun Bawaslu Kutim mengenai pengembalian dana yang belum terpakai. Beberapa wilayah telah membuka data keuangannya secara terbuka,” kata Siswandi kepada wartawan, Selasa (22/4).

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengakses data realisasi anggaran dan jumlah sisa dana yang kembali ke kas daerah. “Ini uang rakyat; warga berhak mendapatkan informasi lengkap,” tegasnya.

HMI mengingatkan bahwa kewajiban pengembalian dana hibah telah diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, sehingga semua pihak terkait harus mematuhi regulasi tersebut. Organisasi mahasiswa ini juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengawasi proses pengembalian dana secara aktif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana hibah masih dalam tahap koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kutai Timur. Dari total alokasi Rp 20.230.918.000, sebesar Rp 15.302.683.109 telah digunakan untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan pengawasan. Sisa dana sebesar Rp 4.928.234.891 akan segera dikembalikan ke kas daerah.

“Sejak awal bulan April itu sudah tidak digunakan, cuma memang posisinya masih di rekening Bawaslu tapi tidak digunakan,” ungkapnya.

Saat berita ini ditulis, Ketua KPU Kutim, Siti Ahklis Muafin, belum memberikan tanggapan karena sedang mengikuti kegiatan lain.(*)

Loading