JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/3/2025).

“Dalam hari ke-11 bulan Ramadhan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagi kebijakan untuk membantu masyarakat yaitu, satu penurunan harga tiket pesawat setidaknya 13-14 persen selama dua Minggu masa liburan Idhul Fitri, dua penurun harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran, tiga, penberian THR bagi karyawan swasta, bumn, bumd, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online,” kata presiden.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya ini tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025. “Terkait libur idul Fitri saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian gaji ke-13, THR bagi aparatur negara akan diberikan kepada aparatur negara dipusat maupun di daerah, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, Hakim, serta pensiunan dengan total mencatapi 9,4 juta penerima,” lanjut presiden.

THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim. ASN daerah akan menerima skema serupa sesuai kemampuan fiskal daerah, sedangkan pensiunan menerima setara uang pensiun bulanan.

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan penurunan harga tiket pesawat, tarif tol, serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.(*/mn)

Loading