
SAMARINDA – Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam tiga bulan terakhir, yakni sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Kegiatan ini berlangsung di lobi Mapolresta Samarinda, Senin (10/3/2025).
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, memimpin langsung pemusnahan tersebut yang turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, serta para tersangka yang terlibat.
Dari total 17 tersangka yang diamankan berdasarkan 11 laporan polisi, dua di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara dua lainnya merupakan tahanan rutan atau lapas.
Dalam proses pemusnahan, sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 3.205,5 gram neto, ganja dengan berat 576,89 gram neto, serta ekstasi sebanyak 214 butir dengan total berat 73,06 gram neto.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini penting dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKBP Heri Rusyaman.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui proses uji keaslian guna memastikan keabsahannya dan mencegah dugaan rekayasa.
“Kami memastikan barang bukti ini asli dan sesuai dengan hasil pengungkapan agar tidak ada anggapan manipulasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Heri berharap ke depannya akan ada pengungkapan kasus yang lebih besar melalui sinergi antara Satresnarkoba Polresta Samarinda, BNN, serta berbagai pihak terkait dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(kin)