KUTAI TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,01 gram di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA di Jalan Rudina, Gang Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara.

Kapolres Kutim melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., M.Si, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung mengarahkan Tim Khusus (Timsus) gabungan dari unit Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan,” ujar Alan.

Tersangka SR terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

“Ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Terlebih menjelang bulan Ramadhan, kami akan semakin intensif melakukan operasi-operasi serupa untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman,” tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik,” pungkasnya

Menambahkan, Ipda Maslan menyampaikan bahwa pada saat melakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria berinisial SR yang mengendarai mobil Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KT 1170 RD yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota kami langsung mengamankan tersangka yang ternyata sedang mengambil narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 23,01 gram,” jelas Ipda Maslan SB yang memimpin operasi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus sabu seberat 4,67 gram, satu bungkus seberat 4,65 gram, satu bungkus seberat 4,64 gram, satu bungkus seberat 4,63 gram, dan satu bungkus seberat 4,42 gram, beserta plastik pembungkusnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Oppo berwarna hitam, satu buah kotak minuman merk teh kotak berwarna coklat, satu lembar tisu berwarna putih, dan satu unit mobil Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KT 1170 RD.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Q)

Loading