
KUTAI TIMUR – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut galian C yang menimbulkan polusi debu dan membahayakan pengguna jalan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kutai Timur, AKP Ning Tyas Widhas Mita, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap kendaraan angkutan tersebut.
Bahkan menurutnya, berkaitan dengan angkutan galian C yang beroperasi di jalan-jalan kota, Ningtyas menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan patroli dan penindakan tegas.
“Untuk angkutan yang menyebabkan kotor di jalan raya, kami telah memerintahkan mereka untuk wajib menggunakan terpal. Jika mereka tidak menggunakan terpal, kami akan melakukan tilang,” ujar AKP Ning Tyas dalam wawancara khusus dengan media ini, Rabu (26/2/2025).
Sanksi yang diberikan, lanjutnya, berlandaskan pada alasan keselamatan pengguna jalan lain. “Contohnya, jika mereka mengangkut batu tanpa terpal dan material tersebut jatuh ke jalan, hal ini dapat membahayakan dan berdampak pada pengendara lain,” tuturnya.
Mengenai kendaraan berat yang melintas, menurut Kasatlantas Polres Kutim ini, banyaknya kendaraan berat yang melintasi wilayah Kutai Timur tidak terlepas dari posisi strategis kabupaten ini yang menjadi jalur penghubung antara Kalimantan Timur dengan Kalimantan Utara.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pengawasan truk-truk bermuatan besar. Jam operasional kendaraan berat di Kutai Timur sudah diatur dalam Peraturan Bupati tahun 2018. Kami juga sering berkomunikasi dengan pemilik truk agar melengkapi kendaraan mereka dengan tanda-tanda keselamatan, terutama jika terjadi kerusakan atau mogok di tengah jalan,” jelasnya.
AKP Ning Tyas juga menyampaikan bahwa untuk mencegah terjadinya kecelakaan, pihaknya telah menginstruksikan para pemilik truk untuk memberikan tanda pengenal pada kendaraannya. Hal ini untuk mempermudah identifikasi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Truk-truk ini memiliki blind spot, sehingga terkadang pengendara motor yang menyalip dari kiri atau kanan tidak terlihat oleh pengemudi truk. Jika terjadi kecelakaan, kadang mereka tidak sadar dan terus melaju,” jelasnya.
Ningtyas menjelaskan bahwa setelah melakukan sosialisasi dan teguran, jika masih ada yang tidak mematuhi peraturan, maka tindakan tilang menjadi langkah terakhir yang harus diambil.
“Penindakan ini merujuk pada Pasal 307 yang berkaitan dengan muatan kendaraan atau dikenal dengan ODOL (Over Dimension Over Load),” pungkasnya.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan bersama kepolisian dan stakeholder terkait di pos-pos pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Kami memiliki pos pemeriksaan gabungan dengan Satlantas dan stakeholder lainnya di beberapa titik strategis. Selain itu, kami juga melakukan pembinaan kepada pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.