
KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur melakukan penyegelan terhadap PT Kutai Sawit Mandiri pada Selasa (12/2/2024) karena perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dan melanggar perizinan lokasi.
Pengawas Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kutim, Marlin Sundhu, mengatakan pihaknya menemukan bukaan lahan sekitar 23 hektar tanpa proses pengelolaan lingkungan yang memadai. “Kami menemukan fakta terjadinya longsoran di belakang pabrik yang mengarah ke Sungai Sangatta saat melakukan verifikasi lapangan pada 17 Januari lalu,” ujarnya.
Marlin menambahkan, kondisi ini mengkhawatirkan mengingat status Sungai Sangatta saat ini sudah dalam kategori tercemar sedang. Sungai tersebut merupakan sumber air baku PDAM yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan ditetapkan sebagai sungai kelas 1 berdasarkan Peraturan Bupati.
Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, menyampaikan penyegelan dilakukan setelah sebelumnya memberikan pemberitahuan kepada pihak manajemen PT Sawit Mandiri. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim pengawas DLH yang terdiri dari tujuh pejabat pengawas lingkungan hidup.
“Ini adalah SOP kami. Ketika ada tindakan, maka istilah hukumnya adalah penyegelan atau penghentian sementara sesuai regulasi,” jelas Dewi.