
JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, patungan untuk mengajak perwakilan tenaga honorer non aparatur sipil negara pemerintah daerah setempat memperjuangkan nasib ke Jakarta pekan depan.
Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi A dengan perwakilan tenaga honorer dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, di gedung DPRD setempat, Senin (10/2/2025).
“Biarpun kita berkirim surat ke pusat, kalau tidak dikawal, akan sulit. Kami kemarin mendesak BKPSDM untuk bersama-sama ke Jakarta. Tidak sendiri,” kata Sekretaris Komisi A Siswono.
Namun rupanya BKPSDM Jember lebih dulu berangkat ke Jakarta untuk menanyakan nasib honorer non ASN. “Paling tidak solusi-solusi terbaiknya kita tunggu bulan ini,” kata Ketua Komisi A Budi Wicaksono, usai rapat.
Rencananya Komisi A akan menyusul ke Jakarta pada 19 Februari 2025. “Kami akan ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi untuk menanyakan solusi terbaik para tenaga non ASN,” kata Budi.
Budi ingin seluruh pegawai honorer non ASN diangkat menjadi ASN. “Agar yang sudah mengabdi lama bisa menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PPPK paruh waktu. Yang penting dia bisa mendapatkan gaji,” katanya.
Saat ini ada ribuan orang honorer non ASN yang belum jelas statusnya dan belum dikontrak kembali. Mereka terimbas kebijakan penataan pegawai non ASN yang diberlakukan pemerintah pusat. Pemkab Jember mempersilakan mereka tetap bekerja di kantor, namun belum bisa menjanjikan upah apapun.
Siswono menyarankan para pegawai honorer untuk tetap masuk kerja untuk mengisi daftar kehadiran. Dengan demikian jika ada kepastian regulasi, Pemkab Jember punya dasar untuk mengajukan mereka berdasarkan daftar kehadiran kerja.
“Ini agar Anda tidak putus kerja, memastikan bahwa Anda masih aktif bekerja,” katanya.