JEMBER – Para pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), mendatangi Kantor DPRD Jember pada Senin (10/2/2025). Mereka meminta bantuan kepada Komisi A DPRD Jember terkait nasib yang mereka alami, di antaranya terkait dengan gaji yang belum cair dan status mereka di Pemkab Jember yang tidak jelas.

“Kami menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jember terkait dengan tidak cairnya honor non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi,” kata Arjun Sutrisno Wibowo, koordinator pegawai non-ASN, setelah audiensi.

Para pegawai non-ASN tersebut terdampak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Menurut dia, ada sekitar 11.000 pegawai non-ASN di Pemkab Jember yang belum menerima gaji pada bulan Januari 2025. Seharusnya, kata dia, gaji tersebut sudah cair pada minggu pertama bulan Februari.
“Sekarang posisi kami sebagai non-ASN sedang menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” kata dia.
Sejak 2025, kata dia, pihaknya dalam masa kekosongan status, yakni tidak bisa disebut sebagai honorer karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah tidak ada lagi.
“Sejak masuk 2025, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN,” ujar dia.
Untuk itu, kata dia, status mereka sedang digantung karena dalam posisi tidak jelas. Selain itu, pemerintah juga tidak bisa menggaji mereka tanpa ada aturan yang jelas.

“Karena posisi sekarang pemerintah tidak bisa menggaji dan tidak ada kepastian hingga saat ini, maka pemerintah tidak bisa mewajibkan untuk berdinas,” papar dia.

Hanya saja, kata dia, pegawai non-ASN itu diminta untuk tetap mengisi absensi di kantornya agar kerja mereka dianggap tidak putus.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono berjanji akan memperjuangkan agar honor pegawai non-ASN itu bisa segera dicairkan. Pihaknya akan mendatangi kantor Kemenpan RB bersama perwakilan pegawai non-ASN untuk menyampaikan aspirasinya.

“Salah satu poin yang akan disampaikan ke Kemenpan RB adalah terkait regulasi dan kejelasan nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN,” kata dia.

Selain itu, DPRD Jember akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

Loading