
SAMARINDA – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Camat Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggeledahan disaksikan Camat dan staf Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (6/2/2025).
Toni Yuswanto – Kasipenkum Kejati Kaltim menyampaikan, penggeledahan ini untuk mencari dan menemukan bukti-bukti dokumen terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara, pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muara Bara Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul pukul 13.15 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen terkait,” ujar Toni.
Dijelaskan, tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP berbunyi, “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” pungkasnya.(*/mn)