
JAKARTA – Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 sesi kedua ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai pukul 19.30 wib, Rabu, (5/2/2025) dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025) dihadiri oleh para penggugat dan tergugat yang memenuhi ruang sidang MK.
Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dengan Putusan No.262/PHPU.GUB-XXIII/2025 dimulai pada pukul 21.24 wib.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Dr.Ir.H. Isran Noor, M.Si dan H. Hadi Mulyadi, S.S, M.Si memberi kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., Dr. Jaidun, S.H., M.H.,Anwar, S.H., Muhammad Nursal, S.H., Eko S,S.H.,M.H., Raden Violla Reininda Hafidz, Agus Sugiono, S.H.,M.H., Minton Situngkir, S.H.,M.H., Jaenal Muttaqin, S.H.I., dan H.M. Yahya Ubay, S.H.,M.H., kesemuanya adalah adyokat/pengacar/konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Kuasa Ilukum Pasangan Caton Gubemur dan Wakil Gubemur Kalimantan Timur Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang beralamal di Jalan Musyawarah I Rumor 10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan alas nama pemberi kuasa.
Dengan tergugat satu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur, tergugat dua pasangan H. Rudy Mas’ud, SE dan Ir.H. Seno Aji, M.Si
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota. Saldi Mef Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih. Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur. dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan Februari, tahun tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 21.31, WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh. M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota.
Berdasarkan dalil pemohon a quo, Bawaslu Kaltim telah menerima 16 laporan temuan adanya dugaan tindak pidana pemilihan yang dikatakan bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Dalam Pembacaan Sidang putusan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat diucapkan Amar Putusan Mengadili dalam Eksepsl:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan MK ini maka pupuslah harapan pasangan Isran – Hadi, dan pasangan Rudi – Seno maju melenggang menunggu tanggal pelantikan.(*/mn)