SAMARINDA – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 s/d 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,-.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ,” ucap Toni Yuswanto di kantor Kejati Kaltiim, Selasa (4/2/2025).

Selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Sebelumnya, masih dalam perkara yang sama, tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Dijelaskan Toni, Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.

“Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga, sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/mn)

Loading