
TENGGARONG — Kegiatan land clearing lahan PT. Budiduta Agromakmur (PT. BDA) di Desa Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kutai Kartanegara telah sesuai prosedur dan hukum, dengan sebelum proses dilakukan telah memberitahukan kepada pihak pemerintah Desa Sungai Payang atas dasar putusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024 yang memutuskan klaim lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera tidak sah.
Namun, saat kegiatan land clearing, ada sekelompok masyarakat yang tetap melakukan penghentian kegiatan pada Jum’at , 17 Januari 2025 lalu, padahal pelaksanaan land clearing mendapat pengawalan dari personil Brimob Mako Pas II untuk menjaga keamanan.
Akibat pengawalan kegiatan land clearing tersebut, sampai-sampai muncul penyebaran video, yang lebih kepada fitnah beredar menyudutkan Kepolisian dan Kapolri, sampai-sampai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menanggapi itu, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, S.IK., SH., MH menjelaskan fakta sebenarnya dan mengklarifikasi isu tersebut.
“Kepolisian Kutai Kartanegara berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, jika ada pihak-pihak yang membuat gaduh dan menyebarkan informasi yang dapat mendiskriditkan kepolisian dan menyebarkan berta hoax, maka akan ditindaklanjuti secara hukum,” jelas AKBP Dody Surya, Minggu, (19/1/2025).
Dijelaskan Kapolres, kenyataan di lapangan, lahan yang telah di land clearing itu sudah melalui proses hukum persidangan dan putusan Mahkamah agung dimenangkan pihak PT. Budiduta Agromakmur, dan menyatakan 9 orang dinyatakan bersalah dan dihukumi 2 bulan kurungan.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan memahami fakta sebenarnya. Kepolisian selalu berusaha untuk transparansi dan akuntabilitas, Kepolisian Kutai Kartanegara berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kondusifitas di wilayah Kutai Kartanegara.” pungkas Kapolres Kutai Kartanegara yang baru menjabat sejak 8 Januari 2025 lalu.
Sementara itu Adi Aryanto perwakilan dari PT. BDA menyatakan bawah tidak benar adanya perampasan yang dilakukan pihak Brimob sebagaimana video yang sempat beredar
“Bahwa terkait dengan viralnya berita adanya perampasan yang dilakukan oleh Brimob terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat adalah tidak benar, karena itu PT BDA memiliki HGU yang terletak di dusun Bukit Lontar Desa Sungai Payang kecamatan Loa Kulu.” ucap Adi Aryanto.
Menurutnya, HGU yang dimiliki PT. BDA tersebut dalam proses perpanjangan yang sudah diusulkan sejak dua tahun lalu, tetapi proses pekerjaan di lapangan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku selama HGU masih dikelola.
“Dalam hal ini pasukan Brimob diminta pihak perusahaan perbantuan untuk pengamanan di perusahaan dan tidak melakukan perampasan.” tegasnya.
Terkait dengan tanah APL 03, lanjut Aryanto, status tanahnya adalah dibatalkan dan diserahkan kepada negara. HPL Transmigrasi No.43/HPL/DA/1986, sertifikat Nomor 3 telah dibatalkan oleh kepala BPN sesuai dengan keputusan Nomor 11/DT/BPN.RI/2014, tanggal 21 Oktober 2014 tentang pembatalan hak pengelolaan sertifikat atas nama Departemen Transmigrasi seluas 6.866,5 ha yang terletak di desa Jonggon kecamatan Loa Kulu kabupaten Kutai Kartanegara. “Jadi statusnya adalah tanah negara.” tandasnya.(hms/mn)