
KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna XXV yang dihadiri 21 anggota dewan, Selasa (16/1/2025). Agenda utama rapat adalah pengumuman pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ini menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17/02.7 sd/6408/2025 tertanggal 10 Januari 2025 tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.
“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025, dengan ini kami umumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutai Timur dan Mahyunadi sebagai Wakil Bupati Kutai Timur,” ujar Jimmi dalam agenda itu.
Pengumuman ini, lanjutnya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4 378/sc tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Surat tersebut menyebutkan bahwa DPRD wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari dua keputusan KPU Kutai Timur, yakni Keputusan Nomor 1182 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, dan Keputusan Nomor 17 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Kutai Timur mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Harapan kami, Kutai Timur ke depan bisa lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan beliau berdua,” tutup Jimmi. (Q)