
KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXIV dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil Pilkada 2020. Rapat yang dihadiri 25 anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas.
Dalam sambutannya, Sayyid Anjas menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Kutai Timur tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya, Rabu (15/01/2025).
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, membacakan pengumuman usulan pemberhentian yang merujuk pada surat Bupati Nomor B.100.1.4.1/008/DPRD. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan usulan pemberhentian Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutai Timur dan Kasmidi Bulang sebagai Wakil Bupati Kutai Timur
Menurutnya, pengumuman usulan pemberhentian ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dikonfirmasi terpisah seusai kegiatan, Asisten I Pemerintah Daerah Kutim, Poniso Suryorenggono, yang hadir mewakili Bupati Kutim dalam agenda kegiatan itu menyampaikan bahwa untuk pimpinan sementara masih menunggu arahan dari Pemprov Kaltim.
“Nanti tunggu arahan dari provinsi, informasi yang saya dapat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bakal dilaksanakan di Bulan Maret mendatang,” katanya. (Q)