![](https://www.berandaindonesia.id/wp-content/uploads/2024/11/bennerkominfo2.jpg)
KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXIII pada Jumat (10/1/2025) di Gedung DPRD Kutim. Rapat dengan agenda penyampaian hasil reses masa persidangan ke-1 tahun 2024-2025 ini dihadiri 21 anggota dewan.
Pelaksanaan sidang sempat tertunda beberapa saat akibat pemadaman listrik dan generator set (genset) DPRD Kutim yang tidak berfungsi maksimal. Meski demikian, rapat tetap berlangsung setelah aliran listrik kembali normal.
“Sesuai peraturan, anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas reses kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati,” kata Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dalam sambutannya.
Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah, menjelaskan kegiatan reses telah dilaksanakan pada 14-18 November 2024. “Berdasarkan Peraturan DPRD Kutim pasal 113 ayat 7 tentang tata tertib, setiap anggota dewan wajib membuat laporan tertulis hasil kegiatan reses,” ujarnya.
Dari hasil reses di lima daerah pemilihan (dapil), tercatat beberapa aspirasi utama masyarakat. Dapil 1 memfokuskan pada peningkatan infrastruktur jalan, normalisasi sungai, sarana olahraga, pengadaan motor sampah, dan bantuan UMKM.
Sementara itu, Dapil 2 memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pertanian, serta penyaluran air bersih. Dapil 3 mengusulkan pembangunan fasilitas keagamaan dan pendidikan serta peningkatan jalan.
“Untuk Dapil 4, aspirasi masyarakat meliputi peningkatan jalan lingkungan dan penghubung antar desa, sarana olahraga, air bersih, dan fasilitas keagamaan. Sedangkan Dapil 5 menekankan pada pembangunan rumah ibadah, perbaikan infrastruktur, pengelolaan sampah, dan sarana air bersih,” ucap Yuliansyah.
Dikonfirmasi seusai kegiatan, Asisten III Pemkab Kutim, Sudirman Latief, mengapresiasi kinerja dari anggota DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat melalui reses yang dilaksanakan. Hasil reses yang diungkap dalam sidang paripurna tersebut, menurutnya akan ditampung oleh pemerintah daerah dan disinkronkan sesuai dengan rencana kerja dan pembangunan di Kabupaten Kutim.
“Kita akan sesuaikan dengan visi dan misi pembangunan dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini sekaligus menandai penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang ke-2 DPRD Kutai Timur tahun 2024-2025. (Q)