JAKARTA – Regulasi baru terkait pencatatan nikah dikeluarkan Kementerian Agama RI. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2024.

Dalam PMA No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, tertuang pada Pasal 16 ayat (1) “Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,”

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

PERSYARATAN NIKAH

Bagi yang akan melaksanakan nikah paling tidak mendaftar diri dilakukan pada KUA kecamatan di tempat dimana ijab kabul nikah akan dilaksanakan. Atau bisa juga daftar Secara online melalui SIMKAH dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.

Tapi tidak perlu khawatir, pendaftaran bisa dilakukan kurang dari 10 hari kerja tetapi Calon Pengantin (Catin) harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.

Apa saja syarat yang harus dibawa saat pendaftaran Kehendak Nikah sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PMA 30 tahun 2024:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi
Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.(*/mn)

Loading