TENGGARONG – Kasus peredaran narkotika di sebuah penginapan Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, kabupaten Kutai Kartanegara berhasil diendus Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu.

Mengetahui adanya informasi tersebut Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap, dan polisi langsung mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

“Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung menggerebek kamar Melati nomor 5,” ujar Ipda Sainuddin.

Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial RS (28), warga asal Medan yang diketahui bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman, di dalam kamar petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangannya, ia memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” lanjut Ipda Sainuddin.

RS juga mengungkap rencananya untuk menyetorkan hasil penjualan senilai Rp 6 juta kepada pemasoknya, B. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba.

“Kepolisian berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Sebulu. Dan Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(hms/mn)

Loading