KUTAI TIMUR – Tim Macan Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan di wilayah Kongbeng dengan menangkap tersangka MT (57), warga Sri Pantun, Kongbeng. Penangkapan dilakukan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, setelah pelaku melarikan diri selama satu pekan.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Candra Hermawan, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (23/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di kediaman korban. “Saksi dan pelapor mendapati rumah korban dalam keadaan gelap dan korban tergeletak di atas tempat tidur dengan kondisi meninggal. Terdapat luka bacok di bagian wajah dan kepala korban,” jelasnya, Selasa (02/01/2025).
Tim gabungan Polres Kutim dan Polsek Kongbeng melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Balikpapan. Pelaku kemudian bergerak ke Banjarmasin, Palangkaraya, hingga akhirnya tertangkap di Kotawaringin Barat saat akan menyeberang ke Semarang.
“Pelaku menggunakan identitas palsu dan berpindah-pindah menggunakan transportasi umum untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan adalah masalah hutang piutang. Pelaku yang bekerja sebagai mekanik di perusahaan sawit merasa sakit hati karena ditagih hutang oleh korban.
“Pelaku merupakan orang dekat korban dan bekerja di perusahaan yang sama,” tambah Kapolres.
Modus operandi pelaku adalah mengambil parang di samping korban, lalu mengayunkannya ke wajah korban hingga tertancap. Setelah itu, pelaku mengambil ATM dan teropong milik korban.
“Pelaku juga sempat menarik uang dari ATM korban sebesar Rp5 juta, Rp3 juta berhasil diamankan,” terang Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tim Macan Polres Kutim akan terus berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Q)