KUTAI TIMUR – Menjelang akhir tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Setelah sebelumnya, Polres juga berhasil membongkar kasus serupa dengan total barang bukti sitaan 1.004,5 gram berlangsung Oktober hingga Desember 2024.

Pengungkapan kasus terbaru dengan mengamankan terduga pelaku seorang wanita berinisial IS dengan total barang bukti seberat 3.130 gram di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang sekitar Pukul 03.15 WITA pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian, Kasatresnarkoba, AKP Damianus Jelatu, serta Kasi Humas Polres Kutai Timur, Wahyu Winarto, menjelaskan bahwa tersangka IS yang merupakan residivis kasus serupa yang keluar penjara pada tahun 2021 silam dengan hukuman penjara 7 tahun, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Terios berwarna merah marun. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu yang disimpan didalam tas belanja berwarna biru.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya belum diketahui dan menggunakan system transaksi lempar,” ujar AKBP Chandra dalam konferensi pers pada Senin (23 Desember 2024) di Auditorium Polres Kutai Timur.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Makmur. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus besar narkotika jenis sabu, satu unit mobil, timbangan digital, dan beberapa bungkus plastik klip yang diduga untuk pengemasan. Nilai total sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp4,69 miliar.

“Tersangka mengedarkan narkotika untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian narkotika juga digunakan sendiri oleh pelaku,” tambah AKBP Chandra.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Jika sabu-sabu 1 gram dipakai 5 orang, maka jumlah orang yang diselamatkan dari penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak 15.650 orang,” tutupnya. (RH)

Loading