KUTAI TIMUR – Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial DYB (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 17.30 WITA tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu dengan total berat 7,6 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih,” kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, S.H., S.Sos., M.Si.
Barang bukti lain yang disita termasuk satu unit handphone Realme warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat merah, serta bungkus minuman dan tisu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Pelaku, menurut Kapolsek bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Iptu Alan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan kejahatan narkotika menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” pesannya.(*/Q)
Komentar 1
Gas terus komandan, biar peredaran narkoba di wilayah sangatta bisa bersih, semagat terus pak dalam memberantas narkoba, semoga tugas bapak selalu mendapatkan perlindungan dan balasan dari allah ajja wajalla