KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar. Operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024 ini berhasil menangkap sembilan pelaku dari tujuh kasus, terdiri atas delapan pria dan satu perempuan.

Kepala polres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, serta Kasi Humas Polres Kutim, IPDA Wahyu Winarko, menjelaskan modus yang digunakan para pelaku adalah sistem transaksi “lempar” atau “jejak,” di mana pengedar dan pembeli tidak saling mengenal langsung.

“Metode ini menyulitkan pengungkapan, namun kami berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 1.004,05 gram bruto,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Polres Kutim, pada Kamis (19 Desember 2024) Pukul 13.00 WITA di Auditorium Polres Kutai Timur.

Kasus menonjol di antaranya adalah penangkapan seorang pelaku berinisial D di simpang empat Patung Singa, Sangatta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua poket sabu seberat 47,31 gram. Selain itu, tersangka berinisial A menjadi penyumbang barang bukti terbesar dengan 413,99 gram sabu.

Chandra menambahkan, para pelaku mengedarkan sabu untuk keuntungan ekonomi yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas hal tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi memutus rantai peredaran barang haram tersebut di Kutai Timur.

“Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita,” pungkasnya. (RH)

Loading