SAMARINDA – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 telah resmi diumumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meningkatkan daya saing usaha, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penetapan UMK 2025 dilakukan dengan menggunakan formula yang mencakup kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024. Selain itu, UMSK ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, seperti sektor pertambangan, perkebunan, serta konstruksi.
Berikut adalah rincian UMK 2025 di Kalimantan Timur:
1. Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
2. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
3. Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
4. Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
5. Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
6. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
7. Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
8. Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
9. Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
UMSK ditetapkan berdasarkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, risiko kerja tinggi, atau tuntutan pekerjaan yang berat. Berikut beberapa sektor dengan UMSK tertinggi di Kalimantan Timur:
1. Kabupaten Paser:
• Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 3.636.000
• Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100): Rp 3.728.045,02
2. Kabupaten Kutai Kartanegara:
• Perkebunan Sawit, Kehutanan, Batu Bara, Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
3. Kabupaten Berau:
• Batu Bara (KBLI 05100): Rp 4.185.471,92
• Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 4.122.210,27
4. Kabupaten Kutai Timur:
• Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 3.901.060,50
• Batu Bara (KBLI 05100): Rp 3.901.291,90
5. Kabupaten Penajam Paser Utara:
• Perkebunan Sawit (KBLI 01262): Rp 4.016.706,08
• Batu Bara (KBLI 05100): Rp 4.115.639,73
• Minyak dan Gas (KBLI 06): Rp 4.155.213,18
6. Kota Samarinda:
• Konstruksi Gedung (KBLI 410) dan Instalasi Listrik (KBLI 43211): Rp 3.780.303,76
• Angkutan Laut (KBLI 501): Rp 3.780.303,76
7. Kota Bontang:
• Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen (KBLI 2012): Rp 3.997.363,39
• Pertambangan Gas Alam (KBLI 06201): Rp 4.950.142,87
• Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas (KBLI 09100): Rp 4.950.142,87
UMK dan UMSK ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperkenankan menurunkan upah.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyampaikan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di daerah.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap semua pihak dapat menjalankan aturan ini dengan baik, guna mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur,” ujarnya Rabu (18/12/2024).
Ia berharap penetapan UMK dan UMSK dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(jb/jalia/mn)