BALIKPAPAN – Pemahaman tidak pidana Korupsi serta langkah-langkah Pencegahannya perlu diketahui oleh masyarakat luas sejak dini, terutama para mahasiswa agar memahami sehingga bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menyadari hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Rabu (11/12/2024) berlangsung di Gazebo Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi Budi A. didampingi sejumlah pejabat Subdit Tipidkor antara lain Kanit 2 Tipidkor AKP Zeska Julian Taruna W. S, Kanit 4 Tipidkor AKP Indri Yosita Perdana, Panit 3 Tipidkor IPTU Achmad Hadi Siswoyo, dan Panit 2 Tipidkor IPTU Romi Wahyudi langsung melakukan sosialisasi dihadapan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim serta 35 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba).
“Kami ingin mengedukasi generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, agar memahami peran strategis dalam membangun budaya anti-korupsi di masyarakat,” ujar Kompol Kadek Adi Budi A.
Selain pemberian materi, peserta juga diajak berdiskusi aktif mengenai permasalahan hukum di masyarakat terkait korupsi. Mahasiswa memberikan sejumlah pertanyaan kritis, menandakan antusiasme mereka terhadap isu ini.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.” pungkasnya.(hms/mn)