KUTAI TIMUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara kembali membuktikan komitmen dalam anggota peredaran narkotika melalui penyebaran kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya pada Senin (9 Desember 2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara pada Pukul 17.30 WITA, terdapat indikasi transaksi narkotika di Jalan H Masdar, Gang Basnan, RT 64, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, SH, S.Sos., M.Si., segera memanggil Tim Gabungan Khusus (Timsus) yang dipimpin IPDA Muh Fahreza Saputra, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar Pukul 18.35 WITA, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dan N yang baru tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu yang disembunyikan di antara semak-semak dikemas dalam bungkusan makanan ringan merek “Siip” dan dilapisi tisu berwarna putih,” ucap Kapolsek.

Kedua tersangka, imbuhnya, merupakan sepasang kekasih, memiliki peran berbeda dalam transaksi narkotika ini. R bertindak sebagai donatur, sementara N berperan sebagai pemesan barang terlarang.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih, 1 unit ponsel Vivo warna biru, dan 16 paket diduga sabu dengan berat sekitar 11,46 gram.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Sangatta Utara dalam mendukung Program Asta Cita (Anti Narkoba dan Tindak Kriminal) untuk menciptakan wilayah bebas dari peredaran gelap narkotika, katanya. (*/Q)

Loading