KUTAI TIMUR – Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari sektor penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur periode 2019-2020.
Tersangka Z tercatat sebagai pengolah data Teknologi Informasi (IT) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB pada Samsat Induk Bapenda Kalimantan Timur di UPTD Kutai Timur. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Michael AF Tambunan, dalam konferensi pers di kantor setempat pada Senin (9 Desember 2024) pukul 16.24 WITA.
Reopan merinci kronologi kasus. Pada Maret 2019 hingga Oktober 2020, tersangka Z diduga bekerja sama dengan dua rekan kerjanya, AGW dan ES (almarhum), melakukan manipulasi data penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1. AGW berperan sebagai tenaga teknis pengendali teknologi Bapenda Kalimantan Timur, sementara ES bertindak sebagai administrator pelayanan Samsat di UPTD Bapenda Kaltim Kutai Timur.
“Mereka secara sistematis mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) pada 67 unit kendaraan. Bahkan, mereka juga mengubah kode merk pada 23 unit kendaraan, yang mengakibatkan selisih pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan berlaku,” papar Reopan.
Berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, penyimpangan pemungutan pajak kendaraan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.889.857.100 atau sekitar Rp1,88 miliar. “Selisih pembayaran PKB/BBNKB tersebut dinikmati oleh tersangka dan dibagi dengan almarhum ES serta AGW sebesar Rp354.650.000,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Z ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda. Kepala Seksi Pidana Khusus, Michael AF Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya mengamankan tersangka lainnya, AGW.
Tersangka Z terancam hukuman sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Ogy/Q/The)