JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengawasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada pada Kamis (5/12/2024). Ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penghitungan di tingkat kecamatan dengan yang dilaporkan di tingkat kabupaten.

Komisioner Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, menjelaskan fokus pengawasan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya memastikan hak pilih tercatat dengan benar, memeriksa kesesuaian antara jumlah surat suara yang digunakan dengan data pemilih, serta memeriksa jumlah surat suara cadangan.

“Di satu sisi, kami juga melihat dari ketaatan prosedur mekanisme apakah sesuai dengan PKPU. Proses jalannya rekapitulasi ini memang sudah ada aturan yang mengatur, maka itu dilihat apakah sesuai atau tidak,” kata Wiwin.

Pihaknya juga akan melaporkan berbagai temuan di lapangan, seperti kekurangan jumlah surat suara serta pemeriksaan data pemilih laki-laki dan perempuan yang harus sesuai dengan jumlah surat suara yang diterima.

“Itu yang nanti akan kami jadikan bahan atensi untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Termasuk surat suara yang kurang nanti juga akan kami sampaikan yang kurang itu diambilkan dari kecamatan lain dan kita akan cocokkan dengan jumlah surat suara yang diterima,” kata dia.

Di tingkat kecamatan, pihaknya menemukan beberapa masalah terkait prosedur yang harus diperbaiki. Namun, temuan-temuan tersebut telah diberikan saran perbaikan dan langsung ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kalau untuk di tingkat kecamatan itu lebih ke secara prosedur. Jadi memang ada beberapa yang kita berikan saran perbaikan, tapi langsung ditindaklanjuti oleh rekan-rekan PPK di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Loading