BANYUWANGI – Beredarnya sebuah pernyataan yang menyebut ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale mengkondisikan kemenangan paslon nomor urut 1. Adrianus pun merespon ujaran itu dengan melaporkan perbuatan dugaan fitnah terhadap dirinya tersebut ke Polresta Banyuwangi.

“Kami melaporkan kepada kepolisian terkait adanya dugaan fitnah kebohongan terkait dengan rekaman video dan adanya pertemuan dan lain-lain,” ungkap Yansen kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Ada dua laporan yang disampaikan oleh Yansem, pertama laporan pribadi dan kedua laporan yang dibuat atas nama pelapor Bawaslu Banyuwangi. Yansen juga mempertanyakan substansi dari tudingan tersebut yang disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi surat suara yang berlangsung hingga dini hari tadi.

Yansen menegaskan semua yang disampaikan dalam pernyataan itu adalah kebohongan besar dan tidak benar.

“Saya sendiri yang disebut namanya dalam rekaman video kemudian yang dibacakan oleh seseorang yang inisial A di dalam forum rekapitulasi dan di sana diperdengarkan di tayangan secara live didengarkan oleh seluruh masyarakat Banyuwangi,” terang Yansen.

Yansen menambahkan dalam vidro yang beredar tersebut juga telah menyinggung pihaknya selaku institusi penyelenggara Pemilu.

Salah satu komisioner Bawaslu, Chomsah Kurnia Indra menyebut laporan atas nama Bawaslu ditujukan kepada sejumlah media sosial yang diduga menyebar berita kebohongan.

“Kita telah melaporkan akun akun ke pihak kepolisian dengan pidana, di mana akun-akun tersebut telah dilaporkan secara langsung tadi terkait penyebaran kebohongan atau hoax,” kata Chomsah.

Dari hasil laporan tersebut, pihak Bawaslu Banyuwangi berharap seluruh laporan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Loading