![](https://www.berandaindonesia.id/wp-content/uploads/2024/11/bennerkominfo2.jpg)
BANYUWANGI – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra membantah anggota Polresta Banyuwangi dengan komisioner Bawaslu Banyuwangi melakukan pengkondisian pemenangan Pilkada Serentak 2024. Dugaan tersebut diungkapkan oleh seorang saksi yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang digelar oleh KPU Banyuwangi pada Selasa (3/12/2024).
Saksi berinisial A dalam kesempatan tersebut membacakan berita acara yang menyebutkan adanya pertemuan antara Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi beserta beberapa anggotanya dengan Ketua Bawaslu Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale, pada 16 November 2024. Menurut A, dalam pertemuan tersebut diduga dibahas soal pengkondisian pemenangan salah satu calon kepala daerah.
Kapolresta menegaskan, Polresta Banyuwangi telah menindaklanjuti tuduhan tersebut melalui Kasi Propam. Hasilnya, pertemuan antara anggota Sat Intelkam dan komisioner Bawaslu itu tidak berkaitan dengan pengkondisian Pilkada, sebagaimana yang dituduhkan, melainkan berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi oleh salah satu LSM di Banyuwangi.
“Dari awal, kami dari Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa netralitas adalah harga mati dalam Pilkada. Oleh karena itu, kami perintahkan Kasi Propam untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kombes Rama, Rabu (4/12/2024).
Rama menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara LSM yang berencana menggelar aksi demo dengan Bawaslu, agar aksi tersebut bisa digantikan dengan audiensi. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan kestabilan politik di Banyuwangi menjelang pemilu.
“Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengusahakan agar audiensi dapat dilaksanakan sebagai pengganti aksi unjuk rasa. Dan akhirnya berhasil, yang seharusnya ada aksi demo, digantikan dengan audiensi. Intelkam bertugas untuk menjembatani hal tersebut,” jelas Kapolresta Rama.
Terkait dengan laporan Ketua Bawaslu ke kepolisian mengenai isu tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk klarifikasi dan diperiksa lebih lanjut berdasarkan fakta hukum.
“Tentu laporan yang diterima dari Bawaslu akan diproses oleh Sat Reskrim. Kami berpegang pada fakta hukum, dan semua pihak yang terkait akan diklarifikasi,” tambah Rama.