KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur menghadapi kompleksitas permasalahan koordinasi antarinstansi yang menghambat efektivitas program pembangunan infrastruktur. Kepala Dinas, Ahmad Iip Makruf, mengungkap tantangan sistemik terkait tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang selama ini menjadi kendala utama.
Persoalan koordinasi ini bukan sekadar permasalahan administratif, melainkan isu fundamental yang memengaruhi kualitas pelayanan publik. Proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kerap kali menghasilkan usulan program dengan batas kewenangan yang kabur, khususnya untuk proyek-proyek infrastruktur seperti drainase dan pembangunan jalan.
“Kami sering menghadapi situasi di mana satu proyek berpotensi menjadi tanggung jawab beberapa instansi berbeda. Misalnya, proyek drainase bisa masuk dalam lingkup Perkim, Pekerjaan Umum, atau Cipta Karya,” jelas Iip. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan menghambat proses eksekusi program.
Mekanisme pembagian program melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) belum sepenuhnya efektif. Setiap usulan memerlukan verifikasi bertingkat, yang pada gilirannya memperlambat proses pembangunan. Kurangnya koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait semakin memperumit situasi.
Iip menekankan perlunya mekanisme skrining awal yang lebih komprehensif. “Diperlukan koordinasi intensif untuk memastikan setiap usulan program tepat sasaran dan sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi,” tegasnya. Hal ini bertujuan memangkas birokrasi yang berbelit dan meningkatkan efisiensi program pembangunan.
Perkim Kutai Timur berencana mengembangkan sistem koordinasi yang lebih terstruktur. Pendekatan ini tidak sekadar menyelesaikan persoalan administratif, melainkan juga meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem koordinasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Iip. Langkah strategis ini diharapkan dapat mengoptimalkan program pembangunan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, dan pada akhirnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur.
Ke depan, perbaikan mekanisme koordinasi antarinstansi menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan tepat guna. (Ty/Adv-Kominfo)