KUTAI TIMUR – Fraksi NasDem (Nasional Demokrat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang ke-22 dan berlangsung pada Selasa (27 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur.

Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem yang di wakili oleh Ketua Fraksi tersebut, Kajan Lahang, memberikan sejumlah catatan penting terkait RAPBD 2025. Pertama, mereka menekankan pentingnya penyusunan RAPBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Fraksi NasDem mengingatkan agar RAPBD 2025 selaras dengan dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“RAPBD ini harus menjadi alat kebijakan yang mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran pembangunan daerah secara terukur,” ujar Kajan Lahang.

Ketiga, mereka juga menyoroti bahwa RAPBD 2025 harus mempertimbangkan perubahan kondisi dan permasalahan yang ada di lapangan. Dalam hal ini, perencanaan anggaran diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat, termasuk memperhatikan sumber daya yang tersedia agar pengalokasian program lebih efektif dan efisien.

“Maka sudah seharusnya RAPBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2025 mempertimbangkan sumber dana,” paparnya. (RH/Adv-DPRD)

Loading