KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini dilontarkan melalui kegiatan rapat paripurna yang ke-22 DPRD Kutai Timur.

Dalam pernyataan resminya, Fraksi PPP mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil pencermatan terhadap beberapa dokumen penting, di antaranya Nota Keuangan APBD 2025, Raperda APBD 2025, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tanggapan pemerintah daerah, serta pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Maka dengan ini, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kutai Timur, sebagai wujud sikap dan pendapat akhir menyatakan menerima Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2025,” ucap Wakil Ketua Fraksi tersebut, Joni.

Fraksi PPP menyetujui proyeksi total pendapatan daerah sebesar Rp11,151 triliun, yang terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,388 miliar.
2. Pendapatan Transfer: Rp10,245 triliun.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,795 miliar.

Sementara itu, belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp11,136 triliun, yang dialokasikan untuk beberapa sektor utama:
– Belanja Operasi: Rp5,603 triliun.
– Belanja Modal: Rp4,321 triliun.
– Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar.
– Belanja Transfer: Rp1,191 triliun.

Selain itu, pembiayaan daerah berupa penyertaan modal direncanakan sebesar Rp15 miliar untuk mendukung program-program strategis di Kutai Timur.

Juru bicara Fraksi PPP menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.

“Kami berharap rancangan APBD 2025 ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan publik, demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tutup Joni. (RH/Adv-DPRD)

Loading