KUTAI TIMUR – Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur 2025-2045. Dalam sidang paripurna ke-22 yang digelar pada Selasa (26 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur, Fraksi PKS memberikan pandangan positif terhadap visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJPD tersebut.
Menurut Fraksi PKS, visi “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan” mencerminkan arah pembangunan yang tepat. Sasaran utama yang difokuskan pada peningkatan mobilitas barang dan jasa melalui gerbang atau jalur tol laut sebagai proyek strategis nasional dinilai akan berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Pembangunan infrastruktur untuk mendukung mobilitas ini harus menjadi perhatian serius agar visi ini dapat tercapai dengan baik,” ujar Anggota Fraksi PKS, Uci, sebagai juru bicara.
Fraksi PKS juga mengapresiasi 8 misi pembangunan jangka panjang yang mendukung transformasi ekonomi menuju kemandirian dan ketangguhan. Dokumen RPJPD ini dinilai telah sejalan dengan visi pembangunan nasional “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025-2045, serta visi RPJPD Kalimantan Timur “Kaltim Sejahtera 2045: Penggerak Superhub Ekonomi IKN”.
Dengan keyakinan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima Raperda RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu, dengan ucapan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima Raperda tentang RPJPD Kutai Timur 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur yang akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan pemerintahan untuk 20 tahun mendatang,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)