KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar sidang paripurna ke-22 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) yang diwakilkan oleh salah satu Anggota dalam Fraksi tersebut, Uci, menyatakan apresiasi terhadap visi dan arah kebijakan yang termuat dalam dokumen RPJPD tersebut. RPJPD, yang disusun berdasarkan landasan hukum seperti UU Nomor 25 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, menjadi pedoman pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Uci menjelaskan bahwa sesuai dengan maknanya, maka RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun yang berfungsi sebagai Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama 5 tahun.
“Pedoman penyusunan visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati, acuan dasar pemecahan permasalahan daerah, kesepakatan atau komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksible dalam pelaksanaannya, dan tolak ukur dalam melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahunan bagi perangkat daerah,” ucap Uci pada Selasa (26 November 2024) di ruang sidang utama sekretariat DPRD Kutai Timur.
Fraksi PKS menilai RPJPD ini telah mencakup komponen penting, termasuk visi, misi, arah pembangunan, gambaran umum kondisi daerah, sasaran pokok pembangunan, serta tahapan dan prioritas pembangunan. Visi yang diusung, “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”, dianggap relevan dan strategis bagi masa depan daerah.
“Pengelolaan sumber daya alam di luar sektor tambang dan perkebunan kelapa sawit harus terus digalakkan dengan prinsip keberlanjutan, demi menjaga stabilitas ekonomi hingga terwujudnya visi Kutai Timur Hebat 2045,” ucap ibu tiga anak tersebut. (RH/Adv-DPRD)