KUTAI TIMUR – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi gabungan tersebut, Novel Tyty Paembonan, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Timu, pada Selasa (26 November 2024).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PIR mengapresiasi rumusan visi dan misi yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah. Visi “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan” dinilai strategis dan relevan dengan potensi geografis daerah. Fraksi PIR juga mendukung keselarasan visi dan misi daerah dengan visi pembangunan nasional.
“Tentunya semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya dengan melakukan transformasi tata kelola bagi pemerintahan yang profesional, efektif dan visioner,” tegas Novel.
Lebih lanjut, Fraksi PIR menyatakan bahwa dokumen RPJPD ini layak untuk diterima dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rancangan Peraturan Daerah RPJPD 2025-2045 dapat diterima untuk disetujui dan disahkan. Kami berharap dokumen ini menjadi panduan nyata dalam meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.
Untuk diketahui, rapat paripurna ini diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi, termasuk Fraksi PIR, yang menyatakan persetujuannya dengan beberapa catatan strategis. Selanjutnya, Raperda RPJPD akan difinalisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Demikianlah pandangan akhir Fraksi PIR, semoga bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)