KUTAI TIMUR – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045. Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi tersebut, Novel Tyty Paembonan, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Timur, pada Selasa (26 November 2024).
Dalam sambutannya, Novel mengawali dengan rasa syukur atas tersusunnya dokumen penting ini. Ia menegaskan bahwa RPJPD merupakan panduan strategis pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJPD ini menjadi visi besar kita bersama untuk menjadikan Kutai Timur Hebat 2045, yakni sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan. Dokumen ini juga diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan provinsi,” ungkap Novel.
Fraksi PIR memberikan apresiasi terhadap visi “Kutai Timur Hebat 2045” yang diturunkan ke dalam delapan misi strategis. Namun, Novel juga menyoroti pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaannya agar tujuan pembangunan yang berkelanjutan benar-benar tercapai.
“Dari hasil rumusan dan pembahasan yang penuh dinamika, maka disusunlah Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045 untuk mewujudkan bersama-sama visi Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya. (RH/Adv-DPRD)