KUTAI TIMUR – Fraksi NasDem (Nasional Demokrat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, pada Selasa (26 November 2024). Pendapat ini disampaikan langsung oleh Kajan Lahang selaku perwakilan fraksi.

Dalam pembukaannya, Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja keras menyusun Raperda ini. Kajan Lahang menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini memiliki landasan hukum kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta sejumlah aturan pendukung lainnya.

Fraksi NasDem juga menyoroti bahwa RPJPD adalah dokumen penting yang menjadi arah pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan visi besar “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan”.

“Kami mendukung penuh penyusunan Raperda ini dengan catatan agar pelaksanaannya kelak berpedoman pada RPJPD provinsi dan nasional, sehingga tercipta sinergi yang optimal,” ujar Kajan Lahang dalam forum tersebut.

Fraksi NasDem juga berharap agar visi besar yang dirumuskan dalam dokumen ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi dapat diwujudkan melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang baik, serta evaluasi berkala.

“Terlepas dari hal-hal yang telah kami sampaikan sebelumnya dan dengan mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 maka Fraksi Partai NasDem dengan mengucapkan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 dengan catatan sebagaimana disampaikan di atas untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” pungkasnya. (RH/Adv-DPRD)

Loading