KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26 November 2024). Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda dengan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Juru bicara Fraksi Golkar, Hasnah, mengapresiasi pemerintah daerah atas terselesaikannya seluruh tahapan penyusunan hingga pembahasan APBD Tahun 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus tetap dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel berdasarkan peraturan yang berlaku.

Fraksi Golkar menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, regulasi penerimaan daerah dari sumber daya alam, pajak, dan retribusi daerah telah disempurnakan. Untuk itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pemutakhiran data objek pajak dan penerapan digitalisasi.

Hasnah menyampaikan bahwa alokasi belanja daerah harus mematuhi ketentuan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang (mandatory spending), seperti 20% untuk sektor pendidikan, 10% untuk sektor kesehatan, 40% untuk infrastruktur dasar pelayanan masyarakat, 50% dari penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Fraksi Golkar juga menyoroti rendahnya serapan belanja daerah pada tahun anggaran sebelumnya. Oleh karena itu, serapan APBD 2025 harus dimaksimalkan, khususnya untuk anggaran yang berkaitan dengan urusan wajib pemerintah.

Fraksi Golkar menegaskan pentingnya pembangunan yang dimulai dari desa, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional. Bantuan keuangan melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

“Mengingat Kutai Timur memiliki 139 desa dan 2 kelurahan, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus dilakukan secara terarah agar program pembangunan desa berjalan dengan efektif dan efisien,” terangnya.

Mengakhiri pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menyatakan mendukung dan menyetujui Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap APBD 2025 dapat menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kutai Timur,” pungkas Hasnah. (RH/Adv-DPRD)

Loading