BANYUWANGI – Seorang pria berinisial SY (59) asal Desa Purwoagung, Tegaldlimo, Banyuwangi ditusuk tetangganya sendiri. Rupanya kejadian itu terjadi karena salah paham.

SY harus dilarikan ke Puskesmas lantaran ditikam oleh SP (28). Penusukan bermula saat SP yang merupakan tetangga SY berkunjung ke rumah korban lewat pintu belakang. Lantaran merupakan tetangga akrab dan kerap jalan serta ngopi bersama, istri korban yang mengetahui kedatangan pelaku pun tidak menaruh curiga. Bahkan istri korban sempat menawarkan makan kepada pelaku.

“Penusukan terjadi pada Senin (18/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Penusukan terjadi saat pelaku bertamu ke rumah korban dengan tujuan menjenguk korban karena saat itu memang tengah sakit,” kata Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun, Sabtu (23/11/2024).

Sadimun mengatakan istri korban melihat korban dan pelaku sedang duduk santai di teras rumah belakang. Tiba-tiba pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban sebanyak satu kali.

“Pelaku saat itu datang lewat pintu belakang. Pelaku dan korban kemudian berbincang di dapur. Saat di dapur tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang tergeletak di meja dapur dan dihunuskan ke pinggang kiri korban,” tambah Sadimun.

Melihat peristiwa itu, istri korban berteriak minta tlong sementara pelaku SP melarikan diri. SY pun segera dievakuasi ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, beruntung nyawanya berhasil diselamatkan.

Sementara sebagian warga melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat itu juga keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Motif pelaku menusuk korban ternyata salah paham. Pelaku nekat menikam korban karena wajah korban mirip dengan ayah pelaku.

“Motifnya kesal sama bapaknya saat waktu kecil sering dikasari, sehingga saat lihat tetangganya itu teringat bapaknya akhirnya dilampiaskan kekesalan nya itu ke tetangganya tersebut. Itu pengakuan tersangka,” terang Sadimun.

Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan, pelaku diketahui kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh sang ayah di masa kecil. Meski demikian, pelaku dinyatakan sehat sehingga proses hukum tetap berlanjut. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Loading