KUTAI TIMUR – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur menunjukkan komitmen serius dalam mengembangkan infrastruktur perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, yang menjadi landasan strategis dalam pelaksanaan program pembangunan permukiman.
Kepala Dinas Perkim, Ahmad Iip Makruf, menegaskan bahwa fokus utama lembaganya adalah menyediakan hunian layak dan berkelanjutan bagi warga dengan kemampuan ekonomi terbatas. “Kami tidak sekadar membangun rumah, tetapi menciptakan lingkungan permukiman yang berkualitas,” tegasnya.
Salah satu contoh nyata program tersebut adalah “Perumahan Jokowi” di Kanal Dua, yang tidak hanya menyediakan rumah, melainkan juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan dan sistem drainase.
Pembangunan komprehensif ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan kawasan permukiman yang lebih terencana.
Perkim memiliki tanggung jawab multidimensi dalam program ini. Selain pembangunan rumah, mereka juga fokus pada penyediaan prasarana dasar, perbaikan lingkungan, dan pengembangan fasilitas umum. Strategi ini diharapkan dapat mendorong penurunan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Ahmad menekankan bahwa setiap pembangunan perumahan MBR dilakukan secara sistematis dan memperhatikan standar kelayakan hunian. “Kami berkomitmen memastikan setiap rumah yang dibangun memenuhi kriteria sehat, aman, dan terjangkau,” jelasnya.
Ke depan, Perkim Kutai Timur berencana memperluas cakupan program, dengan target memberikan akses perumahan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah tersebut. (Ty/Adv-Kominfo)