SAMARINDA – Polresta Samarinda terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam periode 12 September hingga 22 November 2024, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan 17 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 109,83 gram sabu, 10 butir ekstasi, 1.089 gram ganja, serta 122,5 gram cairan narkotika sintetis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda mendukung arahan Kapolri dalam memerangi peredaran narkotika, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum.
“Kami terus meningkatkan kegiatan pencegahan, termasuk patroli gabungan dengan Satmapta dan jajaran, serta sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan RT/RW,” ujar Ary, Jumat (22/11/2024).
Ia menyebut, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah peredaran narkotika jenis sabu dalam bentuk cair, yang diketahui sudah beredar sejak Juni 2024. Modus peredarannya menggunakan sistem jejak (drop point) dengan memanfaatkan kurir, termasuk anak di bawah umur.
“Dari tiga kali pengiriman yang dilakukan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang masih di bawah umur, bersama rekannya R. Mereka berperan sebagai kurir untuk tersangka CC yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CC,” ungkap Ary.
Kedua kurir ditangkap pada 18 November 2024 dengan barang bukti berupa 145,4 gram cairan narkotika sintetis yang belum sempat diedarkan. Selain itu, polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 1 gram di rumah kost salah satu tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Ary menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memutus peredaran gelap narkotika di Samarinda.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat. Diharapkan, semua pihak dapat bekerja sama untuk memerangi narkoba demi menciptakan Samarinda yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(jb/ja/mn)