KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Jumat (22 November 2024).

Agenda Rapat paripurna ke-20 tersebut membahas penyampaian Pandang Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab), Poniso Suryo Renggono. Turut hadir juga Sekwan, Juliansyah, 23 Anggota DPRD Kutai Timur lainnya, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Mengawali penyampaiannya, Jimmy mengatakan sebagaimana diketahui bersama, Pemerintah Daerah telah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda R-APBD Kutai Timur tahun anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 kemarin.

“APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai macam kegiatan program Pemerintah Daerah Kutai Timur,” ucap Jimmy.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan penyusunan R-APBD 2025 mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, yang terlebih dahulu telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur pada rapat paripurna sebelumnya.

“Setelah mendengarkan nota penjelasan Pjs Bupati Kutim terhadap Raperda R-APBD Kutim kemarin, maka sesaat lagi kita akan mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD. Untuk itu, mari kita dengarkan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kutai Timur,” tutup Jimmy sambil mempersilahkan Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya. (RH/Adv-DPRD)

Loading