BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Hal ini diungkapkan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kamis (21/11/2024), di Mapolda Kaltim
“Sekitar pukul 18.00 Wita, kami terima laporan ada transaksi narkoba di salah satu rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda. Di Lokasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pelaku berinisial R yang kedapatan membawa 50 gram sabu di saku celananya,” ujar Kompol Rhezky Satya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku masih menyimpang barang haram tersebut di sebuah ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian kasus ini kembali dikembangkan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, dimana ada lokasi kedua dan ketiga tempat penyimpanan barang haram tersebut, yaitu sebuah rumah di tepi Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kukar.
“Ditempat ini, tim kami menemukan sebanyak 12 bal paket sabu dan di lokasi ketiga rumah di tepi Sungai Handil, kami kembali temukan sebanyak 7 Kg sabu yang diamankan terdiri dari 30 bungkus sabu dengan berat brutto 8.079 gram atau netto 7.660 gram. Seluruh barang bukti beserta satu tersangka berinisial R kini telah diamankan di Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers ini dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, perwakilan Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, staf Ditresnarkoba, dan staf Bidhumas Polda Kaltim, dan wartawan mitra Polda Kaltim.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tambah Kompol Rhezky Satya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita harus tetap waspada terhadap ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami terus mendukung penuh program Asta Cita sebagai bagian dari upaya nasional dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas narkoba,” ujarnya.
Kegiatan konferensi pers ini berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan profesionalisme Polda Kaltim dalam menjaga keamanan dan mendukung visi besar Asta Cita. Langkah ini sekaligus menunjukkan tekad kuat Kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.(hms/mn)