KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendukung penuh upaya Dinas Perhubungan dalam memperkuat pemasangan rambu lalu lintas, namun meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun peta kerawanan dan prioritas pemasangan rambu di seluruh wilayah kabupaten.

Hepnie Armansyah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur yang membidangi infrastruktur, menilai bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat memerlukan koordinasi lebih intensif untuk menjamin keselamatan pengendara.

“Kami apresiasi upaya Dinas Perhubungan, tetapi koordinasi antarinstansi harus diperkuat. Keselamatan masyarakat tidak boleh terhambat oleh birokrasi,” tegas Hepnie dalam keterangan persnya.

Beberapa catatan kritis yang disampaikan DPRD Kutai Timur meliputi:

1. Perlunya pemetaan komprehensif titik-titik rawan kecelakaan di seluruh wilayah kabupaten
2. Percepatan koordinasi antara Dinas Perhubungan dan BPTD dalam pemasangan rambu
3. Pengalokasian anggaran khusus untuk pemeliharaan dan pergantian rambu lalu lintas

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan, Joko, soal pembagian kewenangan, Hepnie menekankan pentingnya tidak terjebak pada sekadar pembagian administrasi.

“Masyarakat tidak peduli soal kewenangan. Mereka butuh jaminan keselamatan. Koordinasi antarinstansi harus mengutamakan kepentingan publik,” tambahnya.

DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan, BPTD, dan instansi terkait untuk membahas strategi komprehensif pemasangan dan pemeliharaan rambu lalu lintas.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan kondisi rambu lalu lintas yang rusak atau hilang. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Baru-baru ini Dinas Perhubungan Kutai Timur tengah memperkuat pemasangan rambu-rambu lalu lintas di berbagai titik di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut. Namun, pemasangan rambu-rambu ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko, menjelaskan bahwa rambu-rambu yang dipasang di wilayah Kutai Timur, khususnya di jalan nasional seperti Jalan Yos Sudarso, berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD). “Di Jalan Yos Sudarso itu kan kewenangannya jalan-jalan negara, ya. Jadi, pemasangan rambu-rambu biasanya diadakan oleh BPTD,” jelasnya. Hal ini berarti, meskipun berada di wilayah Kutai Timur, pemasangan dan pemeliharaan rambu di jalan tersebut menjadi tanggung jawab instansi pusat.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kutai Timur bertanggung jawab penuh terhadap rambu-rambu yang terletak di jalan-jalan kabupaten, yang mencakup jalan di dalam kota dan kawasan pedesaan. Meski demikian, Joko menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat tetap berjalan. “Jika ada laporan dari masyarakat mengenai rambu yang hilang atau rusak, kami berkoordinasi dengan BPTD untuk memasang kembali,” tambahnya. (Q/Adv-DPRD)

 

Loading