KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memberikan apresiasi penuh atas upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam memberikan edukasi dan pendampingan komprehensif kepada keluarga korban kekerasan anak.
Anggota DPRD Kutim dari Komisi B, Leny Susilawati Anggraeni, menilai langkah DP3A sangat strategis dalam menangani persoalan kompleks kekerasan anak di wilayah tersebut.
“Pendekatan DP3A yang tidak sekadar menunggu laporan, tetapi proaktif mendatangi keluarga korban dan memberikan edukasi adalah model pendampingan yang sangat tepat,” ujar anggota DPRD tersebut.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan DP3A tentang pola pelaporan dan jenis-jenis kekerasan anak merupakan langkah preventif yang sangat dibutuhkan masyarakat. Hal ini mengingat masih banyaknya keluarga yang tidak memahami prosedur pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendukung program-program DP3A, terutama dalam hal:
– Penguatan sistem pelaporan kasus kekerasan anak
– Pendampingan psikologis berkelanjutan
– Edukasi masyarakat tentang perlindungan anak
Lebih lanjut, DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi program perlindungan anak, termasuk kolaborasi lintas instansi yang telah dibangun DP3A dengan kepolisian dan lembaga hukum lainnya.”Kami akan terus mendorong alokasi anggaran dan peningkatan kapasitas lembaga dalam melindungi anak-anak di Kutai Timur,” tegasnya.
Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak terus menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur. Untuk menangani hal ini, DP3A berupaya melakukan edukasi dan pendampingan langsung kepada keluarga korban. Langkah ini diambil karena banyak keluarga yang belum sepenuhnya memahami prosedur pelaporan atau cara menangani dampak psikologis pada anak yang mengalami kekerasan.
Menurut Kepala DP3A Kabupaten Kutai Timur, Idham Cholid, pihaknya sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pola pelaporan dan jenis-jenis kasus kekerasan terhadap anak. Sosialisasi ini, jelas Idham, bertujuan agar masyarakat lebih mudah melapor ketika ada kasus yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
“Kami sering melakukan sosialisasi tentang pola pelaporan dan jenis-jenis kasus kekerasan,” ujarnya. (Q/Adv-DPRD)