KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi koordinasi yang solid antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dengan Polres Kutai Timur dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut pandangan anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipuy, yang merupakan anggota komisi D DPRD Kutim, data merupakan langkah strategis dalam upaya komprehensif melindungi hak-hak anak di wilayah tersebut.

“Koordinasi antara DP3A dan Polres patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar anggota DPRD tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis yang dilakukan oleh DP3A, mengingat dampak traumatis yang dapat dialami oleh anak-anak korban kekerasan. Menurutnya, sinkronisasi data bukan sekadar masalah administratif, melainkan upaya konkret untuk menjamin keadilan dan pemulihan korban.

Dalam pandangannya, kolaborasi lintas instansi seperti yang dilakukan dengan melibatkan kejaksaan dan pengadilan agama dalam menangani kasus pernikahan dini merupakan model pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang kompleks.

”DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendorong berbagai pihak untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak, serta memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif-inisiatif yang telah dijalankan oleh DP3A dan Polres,” tegasnya.

Diketahui, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa data kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya sinkron dengan data yang dimiliki oleh Polres Kutai Timur. Hal ini berkat kerja sama erat antara kedua pihak dalam menangani setiap kasus yang muncul, termasuk memberikan pendampingan bagi para korban.

Idham Cholid, Kepala DP3A Kutai Timur, menjelaskan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres secara otomatis mendapatkan pendampingan dari pihaknya, terutama terkait aspek psikologis.

“Data kita sama, karena mereka kalau ada kasus pasti pendampingannya dari kita, pendampingan psikologis dari kita,” ujar Idham. (Q/Adv-DPRD)

Loading