KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur mengapresiasi keberhasilan Pemkab dalam menekan jumlah gelandangan dan pengemis (gepeng), namun menilai perlu penguatan regulasi untuk mempertahankan capaian tersebut. Temuan bahwa penghasilan gepeng bisa mencapai Rp400.000-500.000 per hari menjadi dasar urgensi pembentukan Perda.
“Keberhasilan ini harus dipertahankan dan diperkuat dengan payung hukum yang jelas. DPRD akan menginisiasi Perda Penanganan Gepeng yang komprehensif, termasuk sanksi bagi pemberi uang,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali.
Dewan mendorong pengembangan program berkelanjutan untuk mencegah munculnya gepeng baru. “Kami mengusulkan pembentukan sentra pelatihan kerja khusus di setiap kecamatan untuk memberdayakan mantan gepeng,” jelasnya.
DPRD juga merekomendasikan pembentukan tim terpadu tingkat kabupaten yang melibatkan seluruh stakeholder. “Program ini harus terintegrasi, mulai dari penertiban hingga pemberdayaan,” tambahnya.
“Kami akan mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan eks-gepeng dalam APBD mendatang. Fokusnya pada pelatihan keterampilan dan modal usaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, dewan berencana melakukan studi banding ke daerah lain yang berhasil menangani gepeng. “Kita perlu terus berinovasi untuk mempertahankan capaian ini,”katanya.
Selain itu, Ali juga mendesak optimalisasi program Dinas Sosial Kutai Timur, terutama percepatan pembentukan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang dinilai krusial untuk pelayanan sosial di tingkat desa.
“Realisasi 53% di semester II cukup mengkhawatirkan. DPRD meminta Dinsos segera mempercepat program-program prioritas, terutama pembentukan PSM yang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)