KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan penyesuaian standar perjalanan dinas menyusul gugatan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 53. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Setelah Perpres 53 digugat di MA, sebagian kembali mengacu ke Perpres 33. Namun ada juga yang masih mengikuti surat edaran dari Kementerian Keuangan. Kami berusaha menyesuaikan agar tidak terjadi masalah dalam pertanggungjawaban anggaran,” jelas Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah.
Dia menambahkan, per tanggal 8 Oktober 2023, Menteri Keuangan telah mengeluarkan surat edaran terkait standar perjalanan dinas. “Kami belum menerima perpres pembaruan terhadap Perpres 33 dan 53, baru sebatas surat edaran. Sambil menunggu regulasi baru, kami mengacu pada surat edaran tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, sistem perjalanan dinas menggunakan mekanisme at cost dan lumpsum. Namun setelah adanya perubahan regulasi, Pemkab Kutim menyesuaikan dengan aturan terbaru untuk menghindari temuan dalam pemeriksaan.
“Kami tetap mengikuti aturan yang dituangkan pada surat edaran Menteri Keuangan tertanggal 8 Oktober tersebut. Ini menjadi panduan sementara sambil menunggu regulasi definitif,” tegasnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, untuk standar biaya yang sudah ditetapkan dalam peraturan seperti standar perjalanan dinas, besarannya tidak boleh melebihi ketentuan. “Boleh di bawahnya atau sama dengan ketentuan yang berlaku, tapi tidak boleh lebih. Prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (Q/Adv-Kominfo)