KUTAI TIMUR – Merespons kampanye sedekah cerdas yang digagas Dinas Sosial Kutai Timur, DPRD Kutim berencana mengusulkan regulasi khusus tentang pengelolaan sedekah di tingkat daerah. Inisiatif ini muncul setelah terungkap fakta mengejutkan bahwa penghasilan gepeng bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per hari.
“Temuan ini membuktikan bahwa pemberian sedekah yang tidak terkelola justru menciptakan masalah sosial baru. DPRD mendukung penuh gagasan sedekah cerdas dan akan memperkuatnya melalui regulasi,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali.
Dewan mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Sedekah Daerah yang akan mengintegrasikan seluruh bantuan sosial masyarakat. “Kami akan mendorong pembentukan satu sistem terpadu yang memudahkan masyarakat menyalurkan sedekah ke lembaga resmi,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, juga merekomendasikan pemberian insentif pajak daerah bagi perusahaan yang menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga resmi. “Ini akan mendorong dunia usaha berpartisipasi dalam program sedekah cerdas,” tambahnya.
“Kami juga akan mengalokasikan anggaran khusus untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang dampak negatif memberi uang kepada gepeng. Program ini harus masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, berencana membentuk tim pengawas khusus untuk memantau penyaluran bantuan sosial. “Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sedekah harus terjamin,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)