KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyambut positif inovasi Sistem Three in One yang diterapkan Pemkab Kutim dalam penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Namun, dewan menilai perlu penguatan payung hukum melalui Peraturan Daerah khusus untuk mengoptimalkan implementasinya.

“Temuan bahwa gepeng bisa mendapatkan Rp400.000 hingga Rp500.000 per hari sangat mengkhawatirkan. Ini bisa menjadi daya tarik bagi munculnya gepeng-gepeng baru. DPRD mendorong segera dibentuknya Perda yang mengatur sanksi bagi pemberi bantuan langsung kepada gepeng,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, mengapresiasi kolaborasi tiga pilar antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan masyarakat, namun menekankan perlunya penguatan kapasitas dan sumber daya. DPRD berkomitmen mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung program ini dalam APBD mendatang.

“Kami akan mengusulkan pembentukan Pansus untuk merancang Perda Penanganan Gepeng. Regulasi ini akan mencakup mekanisme penertiban, rehabilitasi sosial, dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggengkan praktik gepeng,” jelasnya.

DPRD, terangnya, juga mendorong Pemkab untuk menyediakan rumah singgah dan program pemberdayaan berkelanjutan. “Tidak cukup hanya menertibkan, kita harus memastikan ada solusi jangka panjang melalui pelatihan keterampilan dan pembukaan lapangan kerja,” tambahnya.

“Kami juga akan menginisiasi pembentukan tim monitoring gabungan yang melibatkan DPRD untuk memastikan efektivitas sistem Three in One ini,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)

 

Loading